PT. LKM karawang atau Lembaga Keuangan Mikro Karawang adalah salah satu perusahaan/badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Karawang (BUMD Kabupaten Karawang). Berdasarkan Pasal 1 Bab I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.