-
-
-

Kredit UMKM

Diberikan kepada pengusaha/ pedagang/ wirausaha perorangan,usaha perorangan golongan Mikro baik untuk kebutuhan investasi maupun modal kerja;

Syarat & Ketentuan

  • Memiliki KTP dan/atau berdomisili di Kabupaten Karawang
  • Menjalankan usaha di pasar / warung minimal selama 2 tahun
  • Berusia maksimal 58 tahun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo
  • Plafond kredit mulai dari Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
  • Jangka waktu kredit maksimal s/d 36 bulan
  • Membuka rekening tabungan dan tabungan wajib PT. LKM
  • Melengkapi aplikasi kredit dan dokumen yang ditetapkan
Dokumen :
  1. Copy KTP Pemohon yang masih berlaku (Suami & Istri)
  2. Copy NPWP
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy Surat Nikah / Akta Cerai
  5. Foto Suami / Istri 3x4
  6. Surat Keterangan Usaha
  7. Foto Survey Calon Debitur

Kantor Pusat
Jl. Arief Rachman Hakim No.68 Niaga Karawang
Media Sosial
PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang
Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
@2025 lkm_karawang Inc.